Jumat, 22 Februari 2013

TANYA JAWAB : ZAKAT BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL DAN AQIQAH BAGI YANG TIDAK MAMPU

Oleh : Ustad Imanan (Dewan Syariah LAZISMU Surabaya)

PERTANYAAN : Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh. Tanya Ustadz : 1. Bolehkah kita membayar zakat/infaq untuk orang yang sudah meninggal ? Contoh : Seorang anak ia membayar zakat untuk ibunya yang sudah meninggal. 2. Bagaimana hukum aqiqah itu ? Bagaimana dengan orang yang tidak mampu ? Terimakasih Ustadz. Koko, Wonorejo Surabaya. (Disampaikan lewat sms).

JAWABAN : Wa’alaikumussalam Warahmatullohi Wabarakatuh. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, maka terlebih dahulu mari kita perhatikan  dalil-dalil di bawah ini; (Qs. An-Najm [53]: 38-39), (Qs. Yasin [36]: 54), (Qs. Al-Baqarah [2]: 286).[ Tolong mas Adit Al Qur’annya dituliskan lengkap dengan artinya].
Dan Hadits-Hadits yang dapat dijadikan acuan atau memberi petunjuk tentang hal yang ditanyakan oleh saudara, antara lain;


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ ، فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ . حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ ، فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Artinya:"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi saw,lalu berkata : Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu la meninggal dunia sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya? Nabi saw bersabda: Ya hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya? la menjawab: Ya. Lalu Rasululloh saw bersabda: Tunaikanlah hutang (janji) kepada Alloh, karena sesungguhnya hutang kepada Alloh lebih berhak untuk dipenuhi."[HR. al-Bukhari]
Rasulullah saw bersabda :
له يَدْعُوْ صَالِح وَوَلَد بِهِ يَنْتَفِعُ وَعِلْمٍ جَارِيَةٍ صَدَقَةٍ  إِلا مِنْ ثَلاَثٍ عَمَلُهُ انْقَطَعَ  آدَمَ ابْنُ مَاتَ إِذَا
Artinya:"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., apabila seorang manusia meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; shadagah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya."[HR. Muslim].

Jika orang tua Anda memiliki utang zakat yang belum ditunaikan, maka Anda sebagai ahli warisnya harus (wajib) membayarkan zakat orang tua Anda. Contoh, semasa hidupnya orang tua Anda memiliki deposito di bank dan telah mencapai nisab serta telah berlalu satu tahun (haul). Ketika bermaksud akan membayar zakat, orang tua Anda terlebih dahulu meninggal dunia. Maka Anda wajib membayarkan zakatnya sebesar 2,5 % sebelum harta waris tersebut dibagi kepada ahli waris, sebagamana makna hadits diatas (riwayat dari Ibnu Abbas/ HR. Bukhari) . Tetapi, jika Anda bermaksud membayarkan zakat orang tua Anda ketika keduanya sudah meninggal dunia, maka bagi orang yang meninggal sudah tidak ada kewajiban lagi untuk beribadah(missal : membayar zakat), mengingat dalil-dalil Al-Qur’an yang disebutkan di atas (Qs. An-Najm [53]: 38-39), (Qs. Yasin [36]: 54), (Qs. Al-Baqarah [2]: 286). Namun  jika Anda sebagai anaknya melakukan suatu kebaikan, inssya Alloh orang tua Anda akan memperoleh pahala dari Alloh karena telah mendidik Anda dengan benar, ini dapat dipahami  dari makna hadits di atas (riwayat dari Abu Hurairah / HR.Muslim).

Kemudian untuk menjawab menjawab pertanyaan  saudara yang kedua; Tentang hukum aqiqah , dan aqiqah bagi orang yang tidak mampu, adalah sebagai berikut; Menurut keterangan yang paling shahih, bahwa hukum aqiqah itu adalah sunnah (sunnah Muakkad). Maka apabila  kita dapat  mengikuti ketentuan sunnah itu adalah lebih baik. Namun andaikata terpaksa, dan tidak dapat melaksanakannya karena tidak ada kelapangan rezeki dan lainnya, maka tidak ada dosa atau tuntutan apapun atasnya. Kemudian mari kita perhatikan redaksi (matan) hadits ini :
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ, وَيُسَمَّى
"Tiap-tiap anak itu TERGADAI dengan aqiqahnya yang disembelih untuk dia pada hari ketujuhnya, dan dihari itu ia diberi nama dan dicukur rambut kepalanya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim)

Kalimat/lafadz TERGADAI =مُرْتَهَنٌ   berbeda dengan HUTANG  = اَلدَّيْنُ ,. Kalimat tergadai di atas adalah makna kiasan. Gadai maknanya adalah meminjam sesuatu dengan memberikan barang atau sesuatu sebagai jaminan. Maka apabila tidak dapat dibayar, tidak terhitung sebagai hutang karena telah terbayar dengan barang jaminan. Sedangkan HUTANG, maka WAJIB dibayar walaupun sudah meninggal dunia.
Kita tidak boleh memaksakan diri dalam hal agama apabila tidak ada kemampua,.mengingat firman Alloh                           
لا يكلف الله نفسا الا وسعها  
Artinya : “Alloh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya …..(QS. Al Baqarah : 286)
....لا نكلف نفسا الا وسعها ......
Artinya : “ ….Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya ….(QS. Al An’am : 152 ).
فا تقوا الله ما استطعتم .....
Artinya : “Maka bertaqwalah kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu ….(QS.At Taghabun : 16 ).

Ayat-ayat diatas sangat jelas, bahwa Alloh tidak memberikan beban atau tidak memerintahkan kepada seseorang, jika orang tersebut tidak sanggup atau mampu untuk melaksanakannya.

Jadi aqiqah bagi orang yang tidak mampu, maka tidak ada keharusan untuk melaksanakannya. Dan perlu diingat bahwa aqiqah adalah suatu ibadah yang terikat dengan waktu kelahiran anak, yaitu pada hari ke tujuh dari kalahiran. Apabila pada waktu kelahiran sang anak  orang tuanya tidak mampu untuk mengaqiqahi, dan kebetulan di hari (waktu) yang lain orang tuanya sudah ada kemampuan, maka orang tuanya tidak dituntut untuk mengaqiqahinya. 

Dalil melakukan aqiqah adalah , berdasarkan hadits berikut: “Telah berkata 'Amr ibnu al Ash bahwa nabi pernah bersabda :"Barangsiapa suka akan mengaqiqahkan anaknya, maka kerjakanlah." (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa'i dan Mundziri). Adapun sunnahnya aqiqah adalah pada hari ke tujuh dari hari lahir anak , berdasarkan riwayat ini: “Telah berkata 'Aisyah : Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam itu pernah mengaqiqahkan untuk Hasan dan Husin pada hari ke tujuhnya… “(HR. Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihaqi).

“Telah berkata Samurah : Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda : "Tiap-tiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih untuk dia pada hari ketujuhnya, dan dihari itu ia diberi nama dan dicukur rambut kepalanya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim)

Dengan keterangan hadits-hadits di atas tersebut, nyatalah bahwa menurut sunnah nabi, aqiqah itu pada hari ke tujuhnya. Dan jika aqiqah itu dilakukan pada sebelum hari ke tujuhnya atau pada hari sesudahnya, apalagi setelah bertahun-tahun sesudahnya, maka  hal itu tidak sesuai dengan sunnah.

Memang ada beberapa  hadits yang dijadikan dalil bagi sebagian umat Islam, bahwa aqiqah bisa dilakukan kapan saja, misalnya hadits berikut di bawah ini :

Telah berkata Abu Buraidah : Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda : "Aqiqah itu disembelih pada hari ke tujuhnya, atau ke empat belasnya, atau ke dua puluh satunya. (HR. Baihaqi dan Thabrani).

Telah berkata Anas : Bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam itu pernah mengaqiqahkan untuk dirinya setelah menjadi Rasul. (HR. Baihaqi, Bazzar, Muhammad bin Abdul Malik bin Aiman, Thabrani dan Khallal)

Kedua hadits tersebut di atas seringkali dibuat dalil oleh sebagian orang  atas sunnahnya aqiqah pada selain hari ke tujuhnya.

Marilah kita teliti hadits-hadits tersebut;

Telah berkata Abu Buraidah : Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda : "Aqiqah itu disembelih pada hari ke tujuhnya, atau ke empat belasnya, atau ke dua puluh satunya. (HR. Baihaqi dan Thabrani). Dalam isnad hadits ini terdapat seorang yang bernama ISMAIL BIN MUSLIM, sedang dia itu telah dilemahkan oleh para imam ahli hadits, seperti Imam Ahmad, Abu Zar'ah dan Nasa'i.

Telah berkata Anas : Bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam itu pernah mengaqiqahkan untuk dirinya setelah menjadi Rasul. (HR. Baihaqi, Bazzar, Muhammad bin Abdul Malik bin Aiman, Thabrani dan Khallal). Dalam isnad hadits ini terdapat nama ABDULLAH BIN MUHARRAR, dia itu telah dilemahkan oleh para imam ahli hadits, seperti Imam Ahmad, Imam Jauzjani, Daruquthni, Ibnu Hibban, Ibnu Ma'in. Demikian juga hadits yang senada yang telah diriwayatkan oleh Imam Abu Syaikh terdapat pada isnadnya tiga orang yang lemah : 1. ISMAIL BIN MUSLIM, 2. DAWUD IBNU MUHABBAR, 3. ABDULLAH IBNU MATSNA.

DAWUD IBNU MUHABBAR, beliau telah dilemahkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Madini, Abu Zar'ah, Abu Hatim dan Daruquthni.

ABDULLAH IBNU MATSNA, beliau telah dilemahkan oleh Ibnu Ma'in, Nasa'i, Abu Dawud, Saji' dan Al 'Aqili.

Hadits-hadits tersebut lemah sekali (dha'if jiddan), dan telah berkata Imam Nawawi : Ini adalah hadits bathil. Dan berkata Imam Baihaqi : Hadits ini adalah mungkar. Demikian jawaban dari kami semoga kita diberikan pemahaman yang benar oleh Alloh.

Wallohu a’lamu bish shawab.              

6 komentar:

  1. assalamualaikum pak ustadj,
    langsung sj sy tanyakan perihal zakat,di sekitar tempat tinggal ada satu keluarga dimana suaminya baru meninggal di minggu ke dua ramadhan thn ini (2013),dan meninggalkan 3 org anak (1 sdh dewasa dan bekerja sebagai pelayan RM,1 masih SD dan 1 lg masih usia 4 thn),sdngkan istri beekrja sebagai pembantu rumah tangga.
    yg akan saya tanyakan,jika pendapatan saya sebulan rata-rata 6.500.000,- dan jumlah tanggungan saya 3 org (istri dan kedua anak,istri hanya IRT),berapa zakat yg harus saya keluarkan,dan sy berniat Zakat tersbut ingin sy berikan ke pada tetangga sy yg saya ceritakan diatas,dan bagaiman hukumnya jika kita memberikan zakat tanpa akad,maksud sy sy hanya menyatakan "mhn diterima zakat dr keluarga kami",
    mhn pencerahannya mengani hal ini,
    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimkasih.
    Waasalamualaikum

    BalasHapus
  2. Klo mlht pencerahan diatas gan.
    Ya kmo tetap membayarkan zakat 2,5% dari penghasilan kmo yg 6,5 juta.

    Cara menyampaikan nya kan sudah ada penjelasan diatas, tinggal memilah kata2 nya saja sesuai keinginanmu namun jangan menyimpang dari hadits.
    Smg membantu. Wsslm

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum Pak ustadz ,

    Apakah wajib ayah tiri membayar kan zakat untuk anak tiri nya???
    Mohon penjelasannya terimaksih wasalam

    BalasHapus
  4. Apakah Anda mencari pinjaman bisnis? pinjaman pribadi, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman mahasiswa, pinjaman konsolidasi utang, pinjaman tanpa jaminan, modal ventura, dll .. Atau anda telah menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk alasan apapun. Kami adalah pemberi pinjaman swasta, pinjaman untuk bisnis dan individu dalam tingkat bunga rendah dan terjangkau suku bunga 2%. jika Tertarik? Hubungi kami hari ini di (fredrickpetersonloan@gmail.com) dan mendapatkan pinjaman Anda hari ini
    Salam,
    Tim investasi Fredrick Peterson

    BalasHapus
  5. Terima kasih atas ilmu yang disampaikan di artikel ini sangat bermanfaat bagi saya dan semoga bermanfaat bagi yang lain

    BalasHapus
  6. Ada seseorg yg hipupnya tergolong mampu tapi semasa hidupnya tdk pernah mau membayar zakat mal nya karena alm merasa tdk perlu krn hidupnya blm mencukupi utk itu padahal alm tmsk org mampu ditempatnya,menurut saya beliyau itu tdk mau bayar kr pelit tdk mau mengekyarkan zakat hartanya.
    Tp seblm beliau meninggal hartanya habis dikarnaka bangkrut usaha.
    Nah skrg anaknya ada yg mampu scr ekonomi dan menyadari sifat buruk alm bapaknya utk itu bolehkah anak ini mby zakat mal almarhum ayahnya yg tdk dibayar itu dan pada siapa zakat itu bisa di berikan? Apakah bisa di berikan pd anak alm sendiri yg tdk mampu atau miskin? Mohon jawabannya pak

    BalasHapus

KADO RAMADHAN

KADO RAMADHAN

Jadual Imsakiyah Ramadhan 1437 H

Jadual Imsakiyah Ramadhan 1437 H

AKSI BERSAMA LAZISMU

AKSI BERSAMA LAZISMU

Tanggap Bencana

Tanggap Bencana

CIMB NIAGA SYARIAH