Pedoman Zakat




Harta; Fitnah atau Anugerah?

Di zaman ini, harta telah menjadi symbol keberhasilan hidup seseorang. Bahkan ia menjadi sebuah tolok ukur keberhasilan seseorang. Seseorang dianggap sukses bila hartanya banyak. Sebaliknya seseorang dianggap tidak berhasil bila ia kekurangan harta. Tak heran, bila keadaan ini memicu manusia berlomba-lomba siang dan malam untuk meraih harta sebanyak-banyaknya. Sampai-sampai ia lupa bila hidupnya di dunia hanya sementara.

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia keciantaan pada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia. Dan sisi Allahlah tempat kembali yang baik. (Ali ‘Imran [3]: 14)
Harta adalah salah satu perhiasaan dunia yang dicintai manusia. Dengan harta itulah sesungguhnya manusia diuji oleh Allah. Dengan harta tersebut, manusia bisa menjadi mulia seumpama Sulaiman a.s, atau sebaliknya binasa laksana Qarun laknatullah ‘alaih.

Tiap umat mempunyai fitnah sendiri-sendiri, dan fitnah umatku adalah harta. (Riwayat Tirmidzi)
Ayat dan hadis di atas sesungguhnya menjelaskan perkara yang sangat besar. Bahwa fitnah utama manusia di zaman ini adalah karena harta. Oleh karena itu mulia atau hinanya seseorang sangat ditentukan oleh sikap dan perbuatannya terhadap harta.

Nah, agar manusia tidak terjebak dalam kehinaan yang terdalam, maka diperlukan manajemen pengelolaan rezeki/harta. Sebuah tata kelola yang tak semau gue, tapi berdasarkan kehendak yang Mahakuasa. Kenapa begitu? Karena harta ibarat api. Ia bias menjadi sangat berguna, tapi sebaliknya bias juga membuat kita binasa. Harta juga seumpama pisau. Ia bias membantu kita memotong buah dan sayuran. Tapi ia bida juga digunakan untuk membinasakan diri sendiri ataupun orang lain. Untuk itulah pergunakan harta sesuai dengan yang dikehendaki oleh Sang Maha Pemilik harta.


Zakat Itu apa Sih?

Menurut Bahasa. Menurut lisan al-Arab, zakat (al-zakat) ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji.

Menurut istilah. Zakat adalah ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.

Di antara amal saleh yang agung adalah zakat, maka siapa yang menunaikannya akan membuat imannya bertambah dan siapa yang meninggalkannya berarti ia bermaksiat kepada Allah dan menzalimi saudara-saudaranya yang lemah, dan berarti akan berkurang kadar keimanannya.

Selain menumbuhkan keimanan, zakat juga akan menumbuhkan rasa saling mencintai sesama muslim karena adanya interaksi kebaikan, yakni antara orang-orang kaya dengan orang-orang yang miskin sehingga padamlah api kecemburuan sosial di antara mereka.

Orang yang tidak menunaikan zakat sama dengan memakan harta yang bathil, haram atau sama saja dengan korupsi, karena harta zakat adalah hak orang lain dan bukan lagi menjadi haknya walaupun harta itu memang ada di tangannya dan memang hasil dari usahanya sendiri. Ini penting untuk digaris bawahi, karena perbuatan ini tentu saja akan mengotori jiwa kita dan membuat doa tidak akan dikabulkan Allah karena ia telah memakai atau mengonsumsi harta yang haram. Itulah sebabnya, zakat sangat penting bagi penyucian jiwa.

Zakat itu mudah dan ringan, buktinya:

1. Prosentase harta yang dikeluarkan untuk zakat kecil. Lihatlah berapa persen harta zakat itu? 2,5% untuk emas dan perak. Besarkah jumlah yang demikian? Paling besar 20% itu pun karena harta tersebut adalah harta temuan. Sedangkan untuk hasil pertanian (makanan pokok) yang diairi hujan besarnya adalah 10%. Adapun bila dengan fasilitas pengairan hanya 5%.

2. Tidak semua harta benda dan hasil pertanian terkena zakat. Tidak semua biji-bijian/buah terkena zakat. Sayuran pun tidak kena zakat.

3. Harta dan hasil pertanian itu terkena kewajiban zakat bila jumlahnya mencapai batas tertentu. Bila kurang dari batas tersebut (nishab) maka tidak ada kewajiban zakat.

4. Harta benda seperti emas, perak, dan harta temuan barulah terkena kewajiban zakat setelah banyaknya yang mencapai batas nishab itu berusia satu tahun. Apabila sebelum satu tahun ia telah nafkahkan sehingga jumlahnya di bawah batas maka gugurlah kewajiban.


Keutamaan Mengeluarkan Zakat

Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang terkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan sosial kemasyarakatan diantara manusia, antara lain:

- Mansucikan diri dari ktoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi) dan mengikis sifat bakhil (kikir) dan serakah, sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan kewajiban kemasyarakatan.

- Menolong, membina dan membangun kaum yang lemah dan papa dengan materi, untuk memenuhi kebutuhan pokokhidupnya. Sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah Swt.

- Memberantas penyakit iri hati dan dengki yang biasanya muncul ketika melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak punya apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

- Terwujudnya system masyarakat Islam yang berdiri di atas prinsip Ummatan Wahidatan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, hak, dan kewajiban), Ukhuwah Islamiah (persaudaraan Islam), dan Takaful Ijtimai (tanggungjawab bersama).

- Mewujudkan keseimbangan dalam distribusi dan kepemilikan harta, serta keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat.

- Mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan adanya hubungan seseorang dengan yang lainnya rukun, damai, dan harmonis sehingga tercipta ketenteraman dan kedamaian lahir dan batin.


Macam-macam Zakat

Zakat Nafs (jiwa) / Zakat Fitri. Diwajibkan setelah bulan ramadhan sebelum shalat 'id sebanyak satu sha’(± 2,5 kg / 3,5 liter) beras untuk membersihkan puasa dan mencukupi kebutuhan orang-orang miskin di hari raya Idul Fitri.

Zakat Maal (Harta) - baik dari hasil usaha atau hasil bumi, yaitu zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang telah ditetapkan.



Syarat-syarat bagi orang yang wajib Zakat

1. Mukmin dan Muslim. Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Oleh karenanya, diwajibkan kepada orang mukmin dan muslim.

2. Berakal. Orang yang tidak berakal tidak wajib berzakat. Kewajiban zakat hartanya dibebankan kepada walinya atau orang yang mengurus hartanya itu, seperti anak yatim yang mempunyai harta dan telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya.

3. Memiliki harta yang mencapai nishab


Zakat Maal

Maal (harta) menurut bahasa ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Maal (harta) menurut syara’ (hukum Islam) adalah segala yang dapat dipunyai dan dapat digunakan menurut kebiasaannya.

Syarat-syarat kekayaan Yang wajib Dizakati;

1. Milik penuh (Almilkuttam). Harta yang dimiliki secara penuh artinya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk menggunakan dan mengambil manfaatnya secara penuh.

2. Berkembang (an-Namaa’). Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

3. Cukup Nishab. Harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Sedang harta yang tidak sampai nishab terbebas dari zakat, utama dikeluarkan infak.

4. Sisa Hutang. Orang yang mempunyai hutang sebesar uang atau harta yang dimilikinya, maka harta orang tersebut terbebas dari zakat. Sebab zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kecukupan harta.
Berlalu satu tahun.

5. Artinya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu masanya selama dua belas bulan Qomariyyah.


Harta Lain yang wajib dizakati

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (al-Baqarah [2]: 267).



Saham dan Obligasi

Pada hakikatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenanya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.

Pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasional perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah orang yang memiliki saham pada perusahaan yang sudah go public, yang tidak bertujuan untuk memiliki perusahaan tersebut, tetapi semata-mata adalah investasi juga diwajibkan untuk membayar zakat.

Nishab zakat saham diqiyaskan dengan zakat maal/tijarah. Haul zakat saham dihitung per annual report. Zakat kepemilikan saham awal, pra-Initial Public Offering (IPO), masih disatukan dengan zakat maal lain yang dimiliki oleh wajib zakat. Pada saat periode haul tersebut. Saham yang dimiliki dihitung atas dasar ”nilai buku” ditambahkan dengan nilai deviden saham yang dijual (divestasi) dihitung berdasarkan “intrinsic value” yang dikeluarkan pada periode transaksi.

Misalnya Nyonya Rahma memiliki 500.000 lembar saham pada PT. Surya Abadi, dengan harga nominal saham Rp.7000,00 perlembar. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh deviden (keuntungan) sebesar Rp.400,00

Maka perhitungan zakatnya:

Nilai saham (book value) (500.000 x Rp.7000,00) = Rp.3.500.000.000,00
Deviden (500.000 x Rp.400,00)                          = Rp.    200.000.000,00 (+)
Total                                                                = Rp.3.700.000.000,00

Jadi; 2,5% x Rp. 3.700.000.000,00 = Rp. 92.500,000,00




Rezeki Tak Terduga dan Undian (Kuis Berhadiah)

Harta kekayaan yang diperoleh sebagai rezeki nomplok, atau memperoleh hadiah yang di dalamnya tidak mengandung unsur judi, merupakan salah satu alasan terjadinya kepemilikan harta yang diqiyaskan dengan harta temuan (luqatah) atau rikaz. Berdasarkan ijtihad ulama kontemporer, jika hadiah tersebut mencapai nishab, yakni setara dengan 85 kg emas, maka wajib atas hadiah yang diperolehnya itu zakat yang besarnya 20%. Sedangkan waktu pembayarannya adalah pada saat menerima hadiah tersebut setelah dikurangi biaya atau pajak.


Misalnya: Muhtar mendapatkan hadiah rezeki nomplok uang segepok dari tabungan wadi’ah bank syari’ah berupa voucher haji seharga USD 5000. Pajak undian ditanggung pemenang. Maka penghitungan zakatnya adalah :
Nilai hadiah USD 5000, dikurangi Pajak 20% x USD 5.000,- = USD 1000. Jadi total Penerimaan USD 4000. Jadi Zakatnya 20% x US $ 4.000,- USD 800,-





Hasil Penjualan Rumah (Properti) atau Penggusuran

Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:

1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa, maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.

Contoh: Pak Asman terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua. Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-) = Rp.1.500.000,-

2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.


Zakat Profesi

“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (al-Baqarah [2]: 267).

Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa terdahulu. Oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu seperti pertanian peternakan dan perniagaan mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’).

Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. Contoh, Ahmad adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Tangerang Selatan, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per-bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Ahmad berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.




Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut:

Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.

Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.


TABEL ZAKAT


Sumber : Pedoman Zakat LAZISMU Pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KADO RAMADHAN

KADO RAMADHAN

Jadual Imsakiyah Ramadhan 1437 H

Jadual Imsakiyah Ramadhan 1437 H

AKSI BERSAMA LAZISMU

AKSI BERSAMA LAZISMU

Tanggap Bencana

Tanggap Bencana

CIMB NIAGA SYARIAH