Jumat, 10 Juni 2016

ZAKAT SAHAM

Soal Jawab Agama bersama Ustadz Imanan, SAg

Pertanyaan : Assalamu'alaikum wr. wb. Maaf ustadz Saya ingin bertanya , saya punya saham nialainya naik turun tergantung harga, yang terakhir laporannya 11 juta, tapi pernah turun 8 juta, nah apakah itu sudah wajib infaq/zakat / terima kasih. Wassalam… Dari Bapak Hary Pembaca Lazismu di Surabaya, (lewat SMS).

Jawaban : Wa’alaikumussalam Warrahmatullohi Wabakaratuh. Saham merupakan surat tanda bukti penyertaan modal seseorang/badan pada sebuah perusahaan yang menerbitkan saham tersebut dan besarnya hak kepemilikan seseorang atas harta perusahaan ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimilikinya.

Salah satu bentuk harta yang berkaitan dengan perusahaan dan bahkan berkaitan dengan kepemilikannya adalah saham. Pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasional perusahaan. Pada setiap akhir tahun, yang biasanya pada waktu Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) dapatlah diketahui keuntungan (deviden) perusahaan, termasuk juga kerugiannya. Pada saat itulah dientukan kewajiban zakat terhadap saham tersebut.

Banyak orang yang memiliki saham perusahaan tidak mengetahui bagaimana hukum zakat saham-sahamnya itu. Ada yang mengira bahwa saham-saham itu tidak wajib zakat, tetapi itu adalah salah.

Karena itu, dari sudut hukum, saham termasuk kedalam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya..Kewajiban zakat ini akan lebih jelas dan gamblang, apabila dikaitkan dengan nash-nash yang bersifat umum, seperti surat At-taubah :103

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Alloh Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

[658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda

[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

Dan Al-Baqarah 267,

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Alloh) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Alloh Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Dan lebih jelas lagi Sebagaimana hadits berikut ini,

"Sahabat Ali ra telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun), maka diwajbkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu memiliki 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)

Berdasarkan keterangan di atas, maka semua harta yang dimiliki wajib untuk di keluarkan zakatnya, dan zakat saham dianalogikan (diqiyaskan) dengan zakat perdagangan, baik nishab maupun kadarnya, yaitu nishabnya senilai 85 gram emas dan kadarnya sebesar 2,5 persen. Dr Yusuf al-Qardhawi memberikan contoh, jika seseorang memiliki saham senilai 1.000 dinar, kemudian di akhir tahun mendapatkan deviden atau keuntungan sebesar 200 dinar, maka ia harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari 1.200 dinar atau 30 dinar. Sementara itu, Muktamar Internasional pertama tentang zakat (Kuwait, 29 Rajab 1404 H) menyatakan bahwa jika perusahaan telah mengeluarkan zakatnya sebelum deviden di bagikan kepada para pemegang saham, maka para pemegang saham tidak perlu lagi mengeluarkan zakatnya. Jika belum mengeluarkan, maka tentu para pemegang sahamlah yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya.

Menurut Syekh Abu Zahrah saham wajib dizakatkan karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual-belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Caranya adalah: setiap akhir tahun, yang bersangkutan melakukan penghitungan harga saham pada harga pasar, lalu menggabungkannya dengan dividen (keuntungan) yang diperoleh. Jika besarnya harga saham dan keuntungannya tersebut mencapai nishab maka wajib dizakatkan.

Dr.Yusuf al-Qardhawi juga menjelaskan saham dianalogikan (diqiyaskan)dengan urud tijarah (komoditi perdagangan), seperti nishab mata uang dan kadar zakat sebesar 2,5%. Nishab = 85 gram emas zakat (misalnya diasumsikan @pergram emas Rp. 300.000 x 85 = Rp. 25.500.000,-).

Lebih jelas mari kita perhatikan contoh untuk menghitung simulasi saham: Pak Hary memiliki saham PT A 80.000 lembar dengan harga perlembar adalah Rp. 1.000 maka total Rp.80.000.000,- dan deviden Rp. 200/lembar = 80.000 x 200 = Rp. 16.000.000.

Jadi total saham ditambah deviden = 80.000.000 + 16.000.000 = 96.000.000,- Karena harta Pak Hary lebih dari Nishab (85 gram emas= Rp. 25.500.000,-) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% x 96.000.000,- = Rp.2.400.000,-

Jadi zakat saham dikenakan (wajib) pada saham dan keuntungannya sekaligus walaupun nilainya naik turun karena dianalogikan (diqiyaskan) dengan perdagangan, dan berdagang kadang ada untung dan kadang juga ada rugi (nilainya naik-turun), Dan jika harta (saham) tersebut sudah sampai nishab (85 gram emas) dan sudah berjalan satu tahun (haul) maka saat itulah zakat saham diwajibkan.dan zakatnya sebesar 2,5 persen,

Demikian penjelasan kami, semogah bermanfaat. Waallahu A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KADO RAMADHAN

KADO RAMADHAN

Jadual Imsakiyah Ramadhan 1437 H

Jadual Imsakiyah Ramadhan 1437 H

AKSI BERSAMA LAZISMU

AKSI BERSAMA LAZISMU

Tanggap Bencana

Tanggap Bencana

CIMB NIAGA SYARIAH