InsyaAllah. LAZISMU akan menyelenggarakan RAKORNAS se-Indonesia di kota Sidoarjo Jatim, pada tanggal 7-9 April 2016 di The Sun Hotel dan Gedung Kampus Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Tema RAKORNAS adalah Terciptanya konsolidasi yang kuat, legal dan profesional. Akan hadir pada acara tersebut Ketua Umum PP. Muhammadiyah DR. Haedar Nashir, Gubernur Jatim Pakde Karwo dan Ketua BAZNAS Pusat, Bambang Sudibyo.
LAZISMU, adalah Lembaga Zakat Nasional Muhammadiyah yang berdiri pada tanggal 14 Juli 2002, dan dikukuhkan melalui SK Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 457 tanggal 21 November 2002.
Persyarikatan Muhammadiyah, sebagai sebuah organisasi memiliki struktur mulai dari tingkat pusat (nasional), wilayah (provinsi), daerah (kabupaten/kota), cabang (kecamatan) sampai dengan ranting (kelurahan/desa). Pada setiap level organisasi Muhammadiyah itu, terdapat lembaga atau majelis yang secara hirarki masing masing lembaga dan majelis tersebut memiliki hubungan structural dengan lembaga atau majelis pada masing-masing levelnya. Sementara LAZIS Muhammadiyah (LAZISMU) sebagai sebuah lembaga telah diputuskan atau ditetapkan tidak memiliki hubungan structural secara hirarki antara LAZISMU yang ada di level Nasional dengan LAZISMU yang ada di Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Kecamatan. Hubungan yang ada hanyalah hubungan koordinatif dan sinergi sebagai sebuah jejaring, karena masing-masing dibawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah.
Saat ini, Lembaga ZIS yang berada dalam naungan Persyarikatan Muhammadiyah telah tercatat sebanyak 157 lembaga yang berada di struktur maupun Amal Usaha Muhammadiyah (seperti; Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi) LAZ-LAZ ini tidak memiliki hubungan hirarki secara structural dengan LAZISMU ditingkat Nasional. Sehingga belum ada keseragaman dalam mengusung branding kelembagaan serta konsolidasi perolehan hasil penghimpunan serta pemanfaatan dana ZIS secara Nasional.
Dengan semangat mengembangkan budaya kerja yang amanah, professional dan transparan LAZIS Muhammadiyah diharapkan menjadi LAZ yang dipercaya dan terpercaya, melalui berbagai program – program kreatif dan inovatif yang direncanakan.
Sehubungan dengan akan segera diberlakukannya Undang-undang Zakat No. 23 Tahun 2011 dan legislasi turunannya, yakni PP No. 14 tahun 2014 dan KMA No. 333 Tahun 2015 yang mengatur tentang operasional Lembaga Zakat Nasional, maka LAZISMU harus mengikuti peraturan legislasi yang ada dengan merapikan organisasi dan mekanisme koordinasi untuk kemudian mengajukan kembali permohonan legalitas ke Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Sebagai salah satu upaya menyikapi berbagai permasalahan yang ada, maka diperlukan langkah konsolidasi antar jejaring LAZISMU melalui suatu kegiatan yang dikemas dalam bentuk Rapat Koordinasi Nasional sebagai forum untuk menyatukan langkah secara legal-nasional, ajang diskusi dan tukar pikiran serta menggagas gerakan bersama antar jejaring LAZISMU. Semoga bermanfaat.
Call Center Panitia:
- Pusat, Edi Surya 081311243447
- Lokal, Masrukh Masyr 08123365145
- Sekretariat Lazismu Jatim, Zulkifli 031 8437191
- Pusat, Edi Surya 081311243447
- Lokal, Masrukh Masyr 08123365145
- Sekretariat Lazismu Jatim, Zulkifli 031 8437191
Tidak ada komentar:
Posting Komentar