Tampilkan postingan dengan label Kajian Tematis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Tematis. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Maret 2016

MEWUJUDKAN HARAPAN SAHABAT DISABILITAS


Kita tentu merasa iba atau kasi-han melihat orang, saudara atau teman kita yang menyan-dang cacat atau disabilitas, baik fisik maupun mental. Perasaan itu dapat menggugah dan menyadarkan diri kita bahwa kita patut bersyukur atas kondisi tubuh dan mental kita dalam keadaan sehat lahir dan batin.

Seorang mukmin yang sehat bila melihat penyandang Disabilitas akan dapat mengetahui kenikmatan Allah SWT dan bersyukur atas nikmat tersebut, seraya memohon kepadaNya untuk memberinya keselamatan. Ia juga tahu bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Allah tidak akan menciptakan sesuatu dengan sia-sia. Allah juga tidak akan mensyariatkan sesuatu yang tidak memiliki kemasla-hatan bagi hamba-hamba-Nya. Segala yang ada adalah di bawah kekuasaan dan kehendak-Nya, termasuk mereka yang dalam kondisi disabilitas.

Disabilitas merupakan suatu ketidakmampuan tubuh dalam mela-kukan suatu aktifitas atau kegiatan ter-tentu sebagaimana orang normal pada umumnya, yang disebabkan oleh kon-disi ketidakmampuan dalam hal fisiolo-gis, psikologis dan kelainan struktur atau fungsi anatomi.

Dahulu disabilitas lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan penyandang cacat. Ada istilah-istilah yang diidentikkan dengan penyandang cacat seperti tuna netra, tuna grahita, dan sebagainya. Kini sudah tidak lagi menggunakan istilah penyandang cacat, namun telah diganti dengan istilah penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas meru-pakan orang yang mempunyai keterba-tasan mental, fisik, intelektual maupun sensorik yang dialami dalam jangka waktu lama. Ketika penyandang disabi-litas berhadapan dengan hambatan maka hal itu akan menyulitkan mereka dalam berpartisipasi penuh dan efektif dalam kehidupan bermasyarakat berdasarkan kesamaan hak.

Selasa, 15 Maret 2016

AMIL HARUS BERPERAN AKTIF


Oleh : Khoirul Muttaqin, Direktur Utama Lazismu Pusat.

Zakat merupakan salah satu sendi pemberdayaan masyarakat. Dalam managemen pengelolaan zakat di masa Rasulullah, ada prinsip-prinsip yang bisa diteladani dalam konteks umat Islam hari ini. Sampai kepada masa Rasulullah, baik untuk menarik maupun membagikan zakat itu dengan cara didatangi langsung. Ada peran amil yang secara langsung datang ke rumah-rumah atau komunitas di masa Rasulullah. Bahkan sampai ke kerajaan lain yang berada di bawah payung kekhalifahan Khulafaur Rasyidin akan didatangi oleh utusan dari baitul mal. Pada masa itu, baik penerima maupun pemberi zakat sama-sama dilayani dan didatangi ke tempat yang bersangkutan.

Hal ini sangat berbeda dengan kondisi sekarang. Kini, para penerima zakat harus antri ke rumah pemberi zakat. Maka, apa yang sudah diteladankan Rasul dan para sahabat bisa menjadi pembelajaran untuk mencegah pembagian zakat langsung yang cenderung ricuh atau anarkis. Alih-alih mengumpulkan massa di depan rumah, lebih baik mendatangi langsung penerima zakat.

Selasa, 16 Februari 2016

UU ZAKAT DAN REPOSISI LAZISMU


by: Dr Hilman Latief, Ketua LAZISMU Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2015-2020.
Lembaga amil zakat nasional saat ini dihadapkan pada tantangan yang lebih berat seiring dengan perkembangan regulasi perzakatan di Indonesia. Pasca revisi terhadap  UU No 38 Tahun 1999, dan lahirnya UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,  pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang mengatur keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun lembaga amil zakat (LAZ). Dari serentetan peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah, salah satu yang erat bertali temali dengan  keberadaan lembaga amil zakat, termasuk LAZISMU, adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 333 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat.
Sejak disahkannya UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, memang masih terjadi tarik menarik antara BAZNAS, sebagai lembaga amil zakat yang didirikan oleh pemerintah dan LAZ lembaga amil yang didirikan oleh masyarakat sipil, baik terkait masalah otoritas kelembagaan, pemberian sanksi, perijinan pendirian lembaga, dll. Keputusan Menteri Agama Nomor 333 lebih tegas menyatakan tentang persyaratan pendirian LAZ. Untuk dapat dikategorikan sebagai LAZNAS, maka sebuah lembaga amil sekurang-kurangnya harus dapat mengumpulkan Rp 50 milyar/tahun. Sementara untuk LAZ provinsi Rp 20 milyar, dan Rp 3 milyar untuk  LAZ kota/kabupaten. Regulasi tentang LAZ tersebut akan mulai diberlakukan tahun ini, tepatnya 26 November 2016.

Rabu, 10 Oktober 2012

KETELADANAN DUA GENERASI


Oleh : Nadjib Sulhan, M.A.
“Hai anakku, sesungguhnya aku bermimpi dalam tidurku, bahwa aku menyembelih engkau, maka perhatikanlah bagaimana pendapatmu? Anaknya menjawab: Wahai ayahku, kerjakan apa yang diperintahkan Allah, ayah akan mendapati bahwa aku berhati sabar, insya-Allah”
     Dialog di atas bukan sebuah drama di layar kaca, juga bukan pementasan di panggung terbuka. Dialog itu adalah kisah nyata sebuah mimpi yang penuh makna dan sangat istimewa. Sebuah pengorbanan dua generasi yang senantiasa menjaga nilai-nilai kesucian dalam mengabdi. Sampai-sampai harus diabadikan di dalam kitab suci dan dijadikan keteladanan bagi semua umat manusia dalam pengorbanan dan ketaatan.

KADO RAMADHAN

KADO RAMADHAN

Jadual Imsakiyah Ramadhan 1437 H

Jadual Imsakiyah Ramadhan 1437 H

AKSI BERSAMA LAZISMU

AKSI BERSAMA LAZISMU

Tanggap Bencana

Tanggap Bencana

CIMB NIAGA SYARIAH